Desember 29, 2011

Program penguatan modal koperasi terealisasi 100%

Pemerintah selama program kerja tahun ini berhasil merealisasi 100% kinerjanya terhadap penguatan modal sekitar 1.370 koperasi di seluruh Indonesia yang dialokasikan sekitar Rp68,5 miliar.

Pariaman Sinaga, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, menjelaskan penguatan permodalan koperasi dilakukan pemerintah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi secara merata di seluruh wilayah kabupaten Indonesia.

”Koperasi penerima dana perkuatan tersebut sebanyak 1.370 unit, dan semua koperasi yang dilayani 100% menerima dana perkuatan sesuai prosedural,” ujarnya kepada Bisnis hari ini.

Jumlah koperasi penerima tahun ini di bawah angka tahun lalu yang mencapai sekitar 2.600 koperasi dengan total realisasinya sekitar Rp130 miliar. Sedangkan jumlah dana yang dialokasikan kepada setiap unit koperasi sama, yakni Rp50 juta.

Sebenarnya, kata Pariaman, anggaran dikedeputiannya hanya ke 1.260 koperasi.  Namun jumlahnya bisa mencapai 1.370 karena ada bonus dari kinerja Deputi Bidang Pembiayaan sehingga menerima tambahan dari efisiensi anggaran Kementerian Koperasi dan UKM.

Tahun depan instansi tersebut mengharapkan peningkatan anggaran dari APBN agar aktivitas eknomi semakin merata di Indonesia, khususnya di kabupaten. Pada penyaluran tahun ini, Kementerian Koperasi dan UKM menetapkan 3 koperasi penerima di setiap kabupaten.

Sistem penyerahan modal dilakukan secara bottom-up, dan prosedural persyaratannya dipermudah. Koperasi penerima diprioritaskan yang masih merangkak dan kesulitan modal kerja.

Mereka membuat proposal lalu diverifikasi tim pusat, dan wajib mengisi formulir. Kemudian dicairkan melalui Kantor Perbendaharaan Negara (KPN). Dengan demikian tidak ada penyimpangan penyaluran dana tersebut.

“Saya melakukan uji petik secara diam-diam terhadap penyaluran itu. Beberapa koperasi saya kunjungi tanpa menyebut identitas. Koperasi pemulung di Sumatra Barat misalnya, berhasil meningkatkan kinerja setelah menerima bantuan,” ujar Pariaman Sinaga.

Di Bali tanpa diketahui Kepala Dinas Koperasi dan UKM setempat, Pariaman bahkan menjumpai koperasi penjual bakul yang juga mengalami produktivitas setelah tiga bulan menerima bantuan. Omzet anggotanya juga meningkat.

”Apabila aktivitas koperasi ditingkakan melalui permodalan, berdampak pada peningkatan kinerja. Sebab, koperasi yang kami bantu adalah koperasi yang memerlukan permodalan. Kami mengharapkan mereka bisa meningkatkan kegiatan ekonomi di daerahnya.”

Sumber : http://www.bisnis.com/articles/program-penguatan-modal-koperasi-terealisasi-100-percent

Koperasi Didorong Aplikasi IT

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengupayakan koperasi yang ada sekarang ini akan sejajar dengan Lembaga Keuangan (LK) lainnya terutama dalam hal pelayanan kepada nasabah.

Guna mewujudkan hal tersebut, setiap koperasi harus mengaplikasikan Informasi Teknologi (IT). Hal yang paling mendasar yang harus dilakukan pengelola koperasi yakni memanfaatkan pembayaran secara online. Jika dulunya koperasi hanya menerima pembayaran secara manual, ke depan harus
memanfaatkan teknologi on line.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, AM Yamin SE MS kepada Upeks sela-sela kegiatan Sosialisasi Sistem Kerja/Aplikasi Koperasi Modern dan Pemanfaatan UKM Centre Sipadecengi Oleh Tim DBS PT Telkom Makassar/KTI di ruang pola Diskop Sulsel, Selasa (20/12) kemarin.

Menurutnya, pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin agar pengelolaan koperasi dilakukan secara modern. Di tengah persaingan yang semakin ketat tidak ada alasan pengelola koperasi untuk tidak melakukan pembenahan dari segi pemanfaatan Informasi Teknologi.
"Ke depannya, kami berharap agar koperasi bisa sejajar dengan Lembaga Keuangan (LK) lainnya dalam hal pelayanan kepada nasabah. Sekarang ini sudah ada pembayaran secara on line. Perangkat tersebut mesti dijempot pelaku koperasi," harapnya.

Sementara itu, Koordinator Account Manager Divisi Business Service PT Telkom Tbk, Syaiful dalam pemaparannya mengatakan, program koperasi modern akan dimulai tahun 2012 dengan melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, kabupaten seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan, koperasi modern harus menggunakan IT untuk mendukung bisnis sehingga dapat memonitor, mengevaluasi dan melakukan pendataa secara akurat dan up date. Selain itu, lanjutnya, pelaku koperasi dapat melakukan e-bisiness dan terhubung dengan e-commerce sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Manfaat koperasi menggunakan IT, katanya, mengarahkan koperasi untuk beralih dari sistem pembukuan manual kepada sistem akuntansi digital dan terintegrasi. Selain itu, akan merangsang koperasi untuk mampu melakukan e-business, dan meningkatkan kinerja bisnis koperasi dan kemampuan dalam melayani kebutuhan anggota."Serta dapat meningkatkan daya saing koperasi," tandasnya.

Sumber : http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=77734

BIAYA AKTA KOPERASI MAHAL

Tarif yang diberlakukan notaris untuk imbalan jasa pembuatan akta koperasi, saat ini dirasakan masih terlalu mahal, sehingga menjadikan masyarakat enggan untuk membentuk koperasi. Akta koperasi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi sebuah koperasi, agar mereka bisa mendapatkan status badan hukum dari pemerintah.

''Masyarakat masih merasa awang-awangen (enggan) membentuk koperasi yang berbadan hukum, karena biaya notarisnya mahal,''tandas Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM, Ronny Nurhastuti, ketika memberikan sambutan dalam Resepsi HUT ke-50, Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kabupaten Temanggung, di aula Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Grahita Kartini Temanggung, Sabtu (24/12).

Resepsi ulang tahun emas PKPRI Temanggug tersebut dihadiri 150 orang perwakilan dari 47 koperasi pegawai, anggota pusat koperasi tersebut. Di samping itu, juga dihadiri Ketua PKPRI Kabupaten Temanggung Hendro Martono dan para sesepuh atau mantan ketua PKPRI, yakni Suwito, Darjo, Basir dan Saluki Khaironi, yang pada kesempatan itu, menceritakan kembali sejarah pembentukan dan perjalanan PKPRI.

Ronny mengatakan, karena adanya keluhan dari masyarakat mengenai mahalnya tarif biaya pembuatan akta koperasi tersebut, dalam waktu dekat ini, dinasnya akan mengundang para notaris dan melakukan pertemuan, guna merembug pemasalahan itu. Adapun di Kabupaten Temanggung, terdapar 14 notaris yang telah mengantongi surat keputusan dari kementerian terkait sebagai pejabat pembuat akta koperasi tersebut. ''Sebetulnya, setelah segala persyaratan terpenuhi, termasuk akta notaris tersebut, tidak perlu biaya lagi untuk mendapatkan status berbadan hukum dari Diseperidagkop dan UMKM,''tambahnya.

Sebelumnya, terkait ulang tahun emas tersebut, dia berharap, agar dalam usia yang ke-50 tahun, PKPRI Temanggung selalu bersikap dinamis, positif dan optimis menghadapi masa depan yang lebih cerah. Dengan sikap itu pula akan tumbuh prakarsa kreatif untuk saling bekerjasama dengan keluarga besar PKPRI Temanggung. ''Menapaki usia 50 tahun biasanya mulai mantap melangkah dan mampu mengevaluasi diri untuk lebih baik lagi. Selain itu, juga mulai mapan, yang diwujudkan dengan kemampuannya menerapkan prinsip-prinsip koperasi sesuai undang undang,''tuturnya.

Menandai peringatan HUT tersebut juga dilakukan pemotongan tumpeng oleh Ketua PKPRI Hendro Martono, yang diserahkan kepada perwakilan para sesepuh. Kemudian dilakukan pemberian penghargaan kepada para sesepuh, serta penyerahan hadiah kepada para juara lomba olahraga, yakni untuk bulu tangkis ganda, juara I Rusfan Afandi/Rusdi, juara II Ihsan/Nuryanto, juara III Sukiyatono/Ali M dan Suhastono/Dwi Wahyu.

Tenis meja berturut juara I, II, III ialah Gunadi, Pramono dan Purwanto, bola voli putra, KPRI Anda, KPRI Rasa dan KPRI Mutiara, serta bola voli putri, KPRI Kopka, KPRI Anda dan KPRI Mutiara.


Sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/12/25/105134/Biaya-Akta-Koperasi-Mahal

40 Koperasi Masjid Dibentuk

Padang, Padek—Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Padang menyediakan dana Rp 1 miliar untuk 40 koperasi masjid di Padang tahun ini. Dana itu diberikan Rp25 juta kepada masing-masing koperasi yang didirikan dalam bentuk koperasi warung serba ada (waserda).

Pembentukan 40 koperasi masjid itu kata Kepala Bidang Bina Usaha dan Fasilitas Permodalan, Dinas Koperasi dan UMKM Padang, Indriati ditujukan untuk menghidupkan kembali fungsi masjid bagi masyarakat, dan menjadikan koperasi sebagai basis ekonomi masyarakat.
“Itu idenya pak wali kota. Saya rasa memang perlu dikembangkan di Padang,” katanya kepada Padang Ekspres kemarin (26/12).

Dari 40 koperasi itu, 23 koperasi sudah menerima pencairan dana sejak Oktober lalu. Sementara sisanya ditargetkan menerima kucuran hibah koperasi dari pemerintah akhir tahun ini. “Selambat-lambatnya awal tahun depan sudah cair. Dengan begitu mereka sudah bisa mulai menjalankan aktifitasnya,” kata Indriati.

Dia menyebut ide itu, terobosan baru di Padang. Apalagi sebelumnya tidak ada koperasi masjid di kota bingkuang ini. Sehingga dengan berdirinya koperasi tersebut, pemanfaatan masjid bisa jauh lebih terasa. Masjid tidak hanya dijadikan sebagai tempat ibadah dan pendidikan agama saja, tetapi juga bagian dari transaksi ekonomi masyarakat.

Indriati menyebut 40 koperasi masjid yang diberi hibah tersebut sudah memenuhi kelayakan. “Prosesnya cukup panjang dengan seleksi yang ketat. Semuanya sudah memiliki badan hukum, tempat, dan juga kepengurusannya. Penilaian kami mereka layak dibina,” katanya.

Sejauh ini katanya belum ada kendala yang ditemui di lapangan. Namun, keberadaan pengurus koperasi yang rata-rata berusia tua dianggap cukup menyulitkan proses pembinaan. “Tapi itu bukan kendala serius, masih bisa diatasi,” katanya.

Pengamat ekonomi dan koperasi dari Universitas Bung Hatta (UBH) Syafrizal Chan mengatakan sudah keharusan pemerintah menjadi ofisialisasi (memberikan dorongan kepada masyarakat untuk berkoperasi, red). “Apalagi untuk kondisi sekarang di Sumbar dimana masyarakat sudah cuek terhadap koperasi. Ya tentu pemerintah harus turun tangan memberikan dorongan,” katanya.  Namun dia pesimis dengan program yang dicanangkan pemerintah tersebut.

“Ini kan baru. Mestinya dijadikan pilot project saja dulu. Cukup dengan sepuluh koperasi tetapi benar-benar dikerjakan sesuai standar kelayakan koperasi. Tidak perlu banyak, biar sedikit yang penting efisien,” katanya.

Menurutnya langkah pertama yang harus dilakukan, melakukan uji kelayakan. Koperasi jenis ini kata Syafrizal harus memiliki sistem menejerial yang kuat karena harus bersaing dengan mini market dan toko-toko kelontong di sekitar masyarakat.

“Untuk terus tumbuh, koperasi harus mampu meyakinkan masyarakat agar memiliki ketergantungan dengan koperasi. Tentu dengan keunggulan harga, karena persainganya langsung pada tingkatan harga,” jelasnya.

Selain itu komitmen masyarakat (anggota) untuk aktif di koperasi sangat diperlukan. Aktif sebagai pemodal, pelanggan, dan sekaligus pengawas. Dalam persyaratan pendirian koperasi kata Syafrizal, 20 orang anggota sudah memenuhi. Namun untuk kondisi Padang saat ini dia menyebut keanggotaan koperasi minimal 250 orang.

Sumber : http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=19860

Provinsi Gagalkan 16 KUD

Padang, Padek—Sebanyak 16 Koperasi Unit Desa (KUD) yang direkomendasikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota di Sumbar tidak diloloskan tim verifikasi dari provinsi, untuk menjadi distributor pupuk urea bersubsidi.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sumbar, Chairul Darwis menyesalkan tim provinsi yang menggagalkan KUD jadi penyalur pupuk. Dari sekitar 360 KUD di Sumbar, 16 KUD telah mendapat rekomendasi kabupaten/kota. Selain itu, 16 KUD itu juga telah mengikuti prosedur dan memenuhi syarat distributor pupuk urea bersubsidi PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Dalam surat edaran PIM, tentang persyaratan distributor pupuk urea PT PIM periode 2012, dan Peraturan Menteri Perdagangan No07 Tahun 2009 tentang Pengadaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian, tak satu pun disebutkan rekomendasi tim provinsi. Cukup direkomendasikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten/kota yang menjadi wilayah tanggung jawabnya.

Chairul menyesalkan tidak adanya KUD yang dilibatkan menjadi distributor pupuk. Padahal tahun sebelumnya, dua KUD masih dipercaya menjadi distributor. “Saya merasa ini sangat aneh. Pertama mempersulit proses birokrasi, dan dalam aturannya pun tidak diperlukan. Apa ini ada permainan,” tegas Chairul Darwis kepada Padang Ekspres, kemarin (28/12).

Namun demikian, Chairul tidak mau menduga-duga. Dia menilai pemprov belum mendukung pengembangan koperasi yang prorakyat. “Artinya kan hanya pengusaha saja yang menjadi distributor itu. Mengapa koperasi tidak dilibatkan,” tukasnya.

Dengan begitu asumsinya pemerintah mengabaikan Perda No2 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, pasal 11 yang bunyinya, “Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dapat menunjuk koperasi untuk menangani kegiatan usaha tertentu, dengan mempertimbangkan kemampuan koperasi.”

“Dalam Perda itu, koperasi diberikan perlakuan khusus. Jika tidak mengindahkan itu, cabut saja Perda (yang ditetapkan pada masa Gubernur Gamawan Fauzi) itu,” tegasnya.

 Seharusnya, kata mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar itu, pemerintah mendukung dan memberikan kemudahan pada koperasi. “Kok malah mempersulit. Saya takut terjadi mafia pupuk. Karena pupuk bersubsidi ini kan haknya petani, dan petani banyak yang tergabung dalam koperasi,” sesalnya di sela-sela penyerahan reward bagi KUD yang sukses menyalurkan pupuk bersubsudi dari Petrokimia.   

Prosedur sama juga dilakukan PT Pupuk Petrokimia Gresik yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis ZA, SP 36, Phonska, dan Petroganik di Sumbar. “Penunjukan distributor cukup lewat rekomendasi dari dinas perdagangan dan perindustrian kabupaten dan kota. Persyaratan mereka lengkap, itu saja,” terang Sales Supervisor Wilayah Sumbar Kerinci PT Petrokimia Gresik, Mindro Bachrudin.   

Menurutnya, siapapun bisa menjadi distributor pupuk bersubsidi, tergantung kelengkapan persyaratan. Mulai mengajukan permohonan, memiliki Surat Akta Pendirian Badan Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Tempat Usaha, sampai rekomendasi dinas kebupaten dan kota yang bersangkutan. “Kalau ada koperasi yang memiliki persyaratan lengkap, ya bagus sekali,” kata Mindro, kemarin.

Soal kelengkapan persyaratan Ketua KUD Duku Batuhampar, Pesisir Selatan, Al Kausin menyebut seluruh persyaratan sesuai surat edaran PT PIM dan Permendag No 7 juga sudah dilengkapi.

“Kami tidak tahu mengapa tim provinsi tidak meloloskan kami. Padahal semua persyaratan lengkap termasuk rekomendasi pemerintah kabupaten. Bahkan dalam persyaratannya yang diminta hanya rekomendasi dari kabupaten, tidak ada disebutkan dari provinsi,” ulasnya.

Dia menyebut dua tahun sebelumnya mereka sudah mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada petani. Tetapi tahun ini KUD tersebut bersama 15 KUD lainnya tidak lolos verifikasi tim provinsi yang terdiri dari perwakilan Dinas Koperindag, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Biro Perekonomian, PT PIM, dan PT Petrokimia dengan staf yang ditugaskan SKPD Provinsi.   

Dalam waktu dekat, Dekopin akan menyurati PIM yang ditembuskan kepada gubernur terkait masalah tersebut.
“Sejumlah kabupaten dan kota menyampaikan protes ke Dekopinwil dengan tidak lolosnya KUD dari daerah mereka. Bahkan, sampai ada pula yang menyebutkan salah satu distributor ditengarai tidak punya gudang. Jadi, berjujur-jujur sajalah kita. Jangan ada permainan di sini,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Penjualan Wilayah Sumbar PT PIM, Iswandi menyebut untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi cukup rekomendasi kabupaten dan kota. Tetapi masukan dari provinsi mesti tidak ada dalam persyaratan, tapi katanya juga perlu. “Untuk saat ini, kami masih mengevaluasi 56 distributor yang ada, secepatnya selesai,” tuturnya.

Dia menyebut untuk tahun 2012 masih menunggu SK Gubernur Sumbar soal penyaluran pupuk bersubsidi. Begitu juga penetapan distributor, katanya masih belum final. “Tahun depan, kami distribusikan pupuk bersubsidi 82.300 ton untuk Sumbar,” katanya.

Trpisah, Kepala Biro Perekonomian Setprov Sumbar, Ahmad Charisma yang dihubungi Padang Ekspres, menolak untuk memberikan keterangan. “Tim verifikasi provinsi dikoordinir Zaimar dari SKPD terkait, hubungi saja beliau,” elaknya. Ketika Zaimar dikonfirmasi, teleponnya aktif, tapi tidak mengangkat. SMS yang dikirimkan Padang Ekspres, juga tak dibalas.

Sumber : http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=20082

133 Koperasi Peroleh Bantuan

JAKARTA– Sebanyak 133 koperasi produksi akan memperoleh bantuan perkuatan modal pada 2012 dengan rencana alokasi anggaran sebesar Rp23,07 miliar.

Jenis kegiatan yang akan dibantu meliputi pengadaan pupuk, budi daya kedelai, sayuran/buahbuahan, kakao, karet, kelapa sawit, sarana pengolahan bahan olahan karet bersih, sarana pengolahan serat sabut kelapa berkaret, dan sarana pengolahan kopi.

“Selain itu, koperasi produksi yang juga akan dibantu adalah koperasi yang bergerak di bidang sarana pengolahan kakao, getah pinus, budi daya kayu jabon, sarana pengolahan sabut kelapa, minyak asiri, kerajinan batik/tenun, perbengkelan, hingga pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH),” ungkap Deputi bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo di Jakarta kemarin.

Sejak 2002, kata dia, program perkuatan modal untuk koperasi produksi di bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan, peternakan, industri, kerajinan, pertambangan, ketenagalistrikan, dan aneka usaha sudah dijalankan.

Tercatat, selama kurun sembilan tahun terakhir pihaknya telah menyalurkan perkuatan modal kepada 1.179 koperasi produksi dengan total nilai bantuan sebesar Rp1,131 triliun.
 

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/455722/

Desember 08, 2011

334 Koperasi di Depok Mati Suri

DEPOK: Sebanyak 334 dari total 699 unit koperasi yang terdapat di Depok dikategorikan ‘mati suri’ alias tidak lagi memiliki aktivitas termasuk rapat anggota tahunan. Pengurus ke 334 koperasi mati suri ini juga tidak pernah melaporkan kegiatannya.

Andi Kuswandi, Kepala Seksi Bina Lembaga Koperasi Dinas Koperasi, UKM dan Pasar Kota Depok, mengatakan dari jumlah koperasi yang masih aktif, yakni 365 unit, hanya 185 di antaranya yang rutin menggelar rapat anggota tahunan.
“Kalau dipecah lagi, dari 185 koperasi itu, yang dapat dikategorikan sebagai koperasi sehat yang 125 unit. Dari 125 itu, yang masuk kategori koperasi berkembang 68 unit, dan yang koperasi maju hanya 6 unit,”ujarnya di Depok, kemarin.

Keenam koperasi maju tersebut, sambung Andi, adalah Primkoppol Brimob, KUD Soliamitra, KSU Berkah Madani, KSP Usaha Sejahtera, KJKS Berkah Madani dan Koperasi Karyawan RS Puri Cinere.

Andi menjelaskan koperasi yang masuk ke dalam kategori maju ini adalah koperasi yang telah mendapat omzet di atas Rp1 miliar. Keenam koperasi maju itu juga sudah memiliki standar akuntansi dan administrasi.

Menurut Andi, salah satu penyebab utama matinya koperasi-koperasi di Depok adalah masih adanya pemahaman di sebagian warga bahwa koperasi hanyalah organisasi sosial dan bukan organisasi ekonomi.

Padahal, koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang harus berjalan dan juga ditopang permodalan yang kuat yang tidak hanya mengandalkan bantuan dan bimbingan pemerintah atau oleh iuran anggota yang terlalu kecil.

Menanggapi ini, anggota Komisi B DPRD Depok T.Farida Rachmayanti mengatakan Pemkot Depok perlu menyikapi fenomena matinya koperasi itu dengan membentuk tim penguatan koperasi. Langkah koperasi untuk berkembang lebih baik.

Farida mengatakan gagasan itu sebetulnya juga sudah digulirkan Komisi B DPRD Depok, dan klausul anggarannya telah ditetapkan dalam APBD 2010. “Jadi sekarang tinggal pemkot yang membentuk tim dan bekerja di lapangan,”katanya.

Selain itu, komisi B juga akan mendorong lahirnya peraturan daerah inisiatif penyertaan modal pada koperasi sebagaimana telah diterapkan di beberapa kabupaten/kota seperti Kabupaten Klungkung, Bali.

Bisnis Indonesia
Sumber : http://www.danabergulir.com/berita-pilihan/192-192

Koperasi di Depok Dapat Kucuran Dana Pemerintah

DEPOK - Salah satu upaya untuk mengaktifkan peran koperasi di Depok, pemerintah kota dan DPRD Depok  akan memberikan pembinaan dan kucuran dana tahun ini. Hal itu tengah dibahas oleh DPRD dalam Perda Penyertaan Modal Koperasi.

Wakil Ketua Komisi B Kota Depok Siti Nur Jannah mengaku pembuatan Perda sebagai bagian upaya pengembangan koperasi di Depok. Ia menambahkan, data mengenai jumlah koperasi masih perlu dikaji lebih lanjut.

“Melalui perda Penyertaan Modal Koperasi, kita akan bina koperasi di Depok. Tentunya, kita akan klasifikasikan juga mana yang aktif ataupun tidak. Nantinya, dari koperasi juga akan mendapatkan kucuran dana,”ujarnya kepada wartawan, Senin (28/03/11).

Namun, kata Siti hanya koperasi yang aktif saja yang akan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Hanya saja, pihaknya masih mengkaji berapa besaran dana yang akan di dapat dari pemkot Depok.

“Mengenai jumlahnya, kita akan membahasnya lebih lanjut. Bahkan, bentuknya berupa  pinjaman tanpa agunan  ataupun bentuk lainnya tetap dikaji lebih lanjut. Tentunya, kita akan libatkan instansi terkait dan perbankan dalam menjalankannya,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, ketua Koperasi Inti Utama Mandiri Depok, Meswantri mengatakan pemberlakuan kebijakan tersebut agar ditujukan kepada koperasi yang aktif. Bahkan, lanjutnya, dengan banyaknya minimarket yang memasuki komplek perumahan  justru menjadikan peluang dengan bermitra usaha.

”Bantuan itu bagus, cuma lebih baik lagi ditujukan kepada Koperasi yang aktif dan perlu adanya pembatasan yang ketat. Memang selama ini, mainset kebanyakan orang adalah kalau koperasi itu bentuknya simpan pinjam. Tentunya, keberadaan koperasi tidak hanya sekadar ajang berkumpul para pensiunan dan bisa meminjamkan saja, tetapi anggota koperasi merupakan pelaku usaha yang beragam,” tandas Meswantri. (wdi)

Sumber : http://economy.okezone.com/read/2011/03/28/320/439701/koperasi-di-depok-dapat-kucuran-dana-pemerintah 

November 28, 2011

SISA HASIL USAHA

Kemajuan koperasi tidak dapat diukur hanya dari besar kecilnya SHU yang diperoleh. Hal itu sangat tergantung pada seberapa besar koperasi dapat meningkatkan pendapatan anggota, melalui transaksi yang terjadi antara anggota dan koperasinya.
Meningkatnya pendapatan anggota dapat diukur dari jumlah SHU yang ia terima dalam satu tahun buku dan manfaat langsung yang diterima oleh anggota. Seperti, kemudahan memperoleh barang atau jasa sebagai akibat dari pelayanan, harga yang lebih murah dari harga pasar, potongan harga, jaminan pembelian produk anggota, jaminan ketersediaan barang, mutu yang standar dan lain sebagainya.

Pengertian SHU

Pengertian SHU menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dapat dilihat dalam BAB IX, pasal 45 :
  1. SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  3. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Ayat 1 dan 3 cukup jelas. Penjelasan ayat 2 sebagai berikut :
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh rapat anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal”.
 
Dalam pasal 5 ayat 1 huruf c UU No. 25 tahun 1992 disebutkan, bahwa :
“Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota”.
 
Penjelasan pasal tersebut sebagai berikut :
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan”.
“SHU koperasi adalah surplus yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku. Yaitu selisih antara seluruh pemasukan dengan biaya-biaya serta penyisihan-penyisihan lain”. (Ibnoe Soedjono, Perpajakan Koperasi - Antara Harapan dan Kenyataan, 1997, hal. 7).

Pembagian SHU

SHU yang diperoleh dalam satu periode akuntansi, dialokasikan untuk:
  1. Dana cadangan.
  2. Dana pendidikan.
  3. Dana karyawan, pengurus dan pengawas.
  4. SHU bagian anggota.
  5. Dana lain-lain.
Penetapan pembagian SHU untuk siapa dan berapa besar, diputuskan dalam rapat anggota.

Rumus SHU

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan, bila beberapa informasi di bawah ini diketahui, yaitu :
  1. Total SHU koperasi.
  2. % SHU bagian anggota.
  3. Simpanan anggota yang bersangkutan.
  4. Total simpanan seluruh anggota.
  5. Transaksi anggota yang bersangkutan.
  6. Total transaksi seluruh anggota.
  7. % SHU untuk simpanan.
  8. % SHU untuk transaksi anggota.
Besarnya persentase SHU yang dibagikan untuk anggota ditetapkan dalam rapat anggota. Perhitungan SHU yang dibagikan ke anggota adalah jumlah SHU koperasi dikalikan dengan persentase SHU yang dibagikan ke anggota.
Rumus SHU bagian masing-masing anggota:

Catatan:
a = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian transaksi
b = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian partisipasi simpanan

Transaksi Anggota

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota wajib melakukan transaksi dengan koperasinya. Karena, anggota tidak hanya pemilik, tetapi juga sebagai pelanggan.

Partisipasi Modal

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memodali koperasinya. Yaitu, dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib. Dalam struktur modal, ini disebut modal sendiri. Bila modal sendiri ini semakin besar, maka semakin baik. Karena, modal sendiri adalah modal segar dan murah. Simpanan pokok dibayarkan hanya sekali selama menjadi anggota. Simpanan ini tidak boleh diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.


Sumber : http://kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=428&Itemid=449

November 23, 2011

FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya. 
  2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat .Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

Sumber : http://kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=406&Itemid=409

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip-Prinsip Koperasi

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.

Berikut ini adalah penjelasan tentang prinsip-prinsip tersebut:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).

2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis

Pengelolaan demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

  • Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
  • Transaksi anggota tercatat di koperasi.
  • Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.

5. Kemandirian

Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
  • Modal sendiri yang berasal dari anggota.
  • Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
  • AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.

6. Pendidikan Perkoperasian

Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

7. Kerjasama antar koperasi

  • Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
  • Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional. 

Sumber : http://kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=405&Itemid=408

November 22, 2011

SEJARAH KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. semakin memuncak.


Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian

Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.


Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.


Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.


Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.


Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

April 22, 2011

MAKALAH TENTANG NERACA PEMBAYARAN DAN KETERGANTUNGAN PADA MODAL ASING

I. Pendahuluan
Pada bab ini saya membahas mengenai ‘Neraca Pembayaran dan tingkat ketergantungan pada modal asing’ seperti biasa dalam membahas bab ini saya mengambil pembahasan dari beberapa sumber yang dapat di percaya berikut hasilnya :

II. Pembahasan
A. Neraca Pembayaran
Apakah itu neraca pembayaran (BOP) ? Neraca pembayaran adalah sebuah catatan sistematis dari semua transaksi ekonomi internasional (perdagangan, investasi, pinjaman) yang terjadi antara penduduk dalam nengeri pada suatu negara negara dengan penduduk luar negeri selama jangka waktu tertentu biasanya satu tahun dan biasa dinyatakan dalam dolar AS. Neraca pembayaran ini sangat berguna karena menununjukan struktur dan komposisi transaksi ekonomi dan posisi keuangan internasional dari suatu negara dengan begitu kita bisa mengetahui secara terperinci. Lemabaga keuangan seperti IMF, bank dunia dan negara-negara donor juga menggunakan pemberi bantuan keuangan kepada suatu negara.
Rekening neraca pembayaran dalam upaya mengetahui apa yang sedang berlangsung pada perdagangan internasionla, pemerintah mengawasi transaksi anat negara yang disusun dalam rekening neraca pembayaran.
Transaksii berjalan (currrent accouunt)
Mencatat transaksi pembayaran yang muncul dari perdangan barang dan jasa serta dari ppendapatan berupa bunga, keuntungan, dan deviden dari modal yang dimiliki di satu negara dan di investasikan di negara lain.
Neraca Pembayaran secara Keseluruhan Harus Berimbang
Pada nilai yang berlaku antara dolar dan yen, para pemegang yen ingin membeli dolar lebih banyak dari para pemegang dolar yang menginginkan yen. Akan tetapi, para pemegang yen sesungguhnya tidak dapat membeli lebih banyak dolar dari yang bisa dijual oleh para pemegang dolar. Disebabkan jumlah dolar yang diminta melebihi jumlah yang ditawarkan.
Pada penjelasan di atas berlaku kaidah, bila kita menjumlahkan semua penerimaan, maka semuanya harus sama dengan seluruh pembayaran yang dilakukan oleh pemegang dolar. Hubungan tersebut dapat dinyatakan dalam persamaan:
C_R+ K_R+ F_R=C_P+ K_P+F_P
Dimana:
C : Transaksi Berjalan
K : Neraca Modal
F : Transaksi pemerintah
P : Pembayaran
R : Penerimaan (
BOP terdiri atas tiga saldo, yakni saldo neraca transakski berjalan (TB), saldo neraca modal (CA), dan saldo neraca moneter (MA)

• Neraca Saldo (TB) : jumlah saldo dari neraca perdagangan (NP) yang dimana mencatat ekspor (X) dan impor (M) barang, yang mencatat X dan M juga terrmasuk pendapatan royalti dan bunga deposito, dan kiriman uang tenaga kerja indonesia di luar negeri. Yakni yang mencatat transaksi keuangan internasioannl sepihak atau tanpa melakukan kegiatan tertentu sebagai kmpensasi dari pihak penerim. Contohnya seperti mendapat hibah atau bantuan dari luar negeri.

• Neraca modal (CA) : neraca yang mencatat arus modal (K) jangka pendek dan jangka panjang yang masuk dan keluar. Berbeda dengan pencatatan pada TB dalam CA , M modal atau arus K masuk dianggap sebagi keuntungan bagi negra yang bersangkutan, oleh sebab itu dicatat sebagai transaksi kredit (positif) sedangkan arus kas K keluar (kerugian) dicatat sebagai transaksi debit (negatif)

• MA atau disebut juga ‘lalu lintas moneter’ yaitu neraca yang mencatat perubahan cadangan devisa yang masuk dan keluar dari suatu negara dalam suatu periode tertentu yang dicatat oleh bank centralnya, Sehinggakeluar masuknya devisa tercatat dengan jelas dan detail. Sedangkan perubahan CD atau saldo devisa yang diperoleh dari penjumlahan saldo TB dan saldo CA, jadi bukan CD yang dicatat secara resmi, disebut neraca cadangan (RA). Relasi anatara BOP dan CD atauu RA dapat disederhanakan dalam bentuk persamaan berikut :
CD = BOP = TB + CA

Transaksi barang dan jasa
• Persamaan penghasilan nasional :
Y = C + I + G + ( X – M )
Keterangan :
Y = Penghasilan Nasional
C = Pengeluaran Konsumsi
I = Pengeluaran Investasi
G = Pengeluaran Pemerintah
X = Ekspor
M = Impor
( X – M ) merupakan neraca pembayaran (netto). Apabila (X – M) positip berarti ( C + I + G ) < Y,implikasinya bahwa suatu negara menghasilkan lebih banyak dari yang digunakan sehingga kelebihan dijual di luar negeri, ( X – M ) bernilai negatip berarti negara itu pengeluarannya lebih besar dari pada yang dihasilkan.
Transaksi Modal
Transaksi modal terdiri:
a.Transaksi modal jangka pendek:
- Kredit untuk perdagangan dari negara lain (kredit)
-Kredit perdagangan kepada penduduk negara lain (debet)
-Deposit bank di LN (debet)
-Deposit bank dalam negeri milik penduduk negara lain (kredit)
-Pembelian surat berharga LN jk. pendek (debet)
-Penjualan surat berharga jk. pendek kpd penduduk LN (kredit)

b.Transaksi modal jangka panjang:
-Investasi langsung di luar negeri (transaksi debet )
-Investasi asing di dalam negeri (transaksi kredit ).
-Pembelian surat berharga jk. panjang penduduk LN (debet)
-Pembelian surat berharga jk. panjang DN oleh penduduk LN (kredit)

B. Tujuan Neraca Pembayaran

Untuk memberikan informasi kepada pemerintah tentang posisi keuangan dalam hubungan ekonomi dengan negara lain serta membantu di dalam pengambilan kebijaksanaan moneter,fiskal, perdagangan dan pembayaran internasional.
C.Beberapa Pengertian “ Balance “ Dalam Suatu Neraca Pembayaran.
Konsep “ balance “ dalam neraca pembayaran mempunyai arti yang berbeda-beda. Pada dasarnya ada empat pengertian balance :
• Basic balance
Basic balance terdiri dari balance dalam transaksi sedang berjalan ditambah
transaksi modal jangka panjang. Basic Balence memberikan informasi tentang
perubahan perekonomian terhadap aliran modal jangka pendek
• Balance Transaksi “ Autonomous “.
Balance ini terdiri dari basic balance ditambah dengan aliran modal jangka pendek.
• Balance Transaksi Pemerintah Jangka Pendek
Neraca pembayaran terdiri dari penjumlahan basic balance, selisih yang diperhitungkan dan rekening modal jangka pendek. ketidakseimbangan yang timbul dalam neraca pembayaran diseimbangkan dengan cadangan modal pemerintah serta.
D. Masalah Dalam Analisis Neraca Pembayaran
Tujuan analisi neraca pembayaran sangat berbeda- beda dan perbedaan ini menentukan pola analisanya. Beberapa masalah atau kekeliruan yang sering timbul dalam analisa neraca pembayaran antara lain :
A.Seringkali mengabaikan saling hubungan antara transaksi internasional yang satu dengan yang
lain, sehingga ketidak seimbangan dalam neraca pembayaran diasosiasikan dengan satu transaksi saja tanpa melihat hubungannya dengan yang lain
B. Surplus Transaksi yang sedang berjalan sering dianggap baik, sebaliknya deficit dianggap jelek.
C.Keputusan untuk memberi bantuan (Aid) seharusnya lebih didasarkan pada kekuatan ekonomi negarasecarakeseluruhan.
E. MODAL ASING

Definisi
Modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

1. Manfaat bagi negara pemberi dan penerima
Seperti halnya perdagangan internasioonal, mobilisasi K antar negara mempunyai manfaat bagi pengekspor maupun pengimpor K tersebut.
Manfaat yang dimaksud diatas dapat di jelaskan secara teoritis sebagai berikut, ada dua negara yakni mempunyai modal yang sangat berrlimpah (Negara A) dan negara miskin (Negara B) . ada dua buah kurva dengan tingkat pengembaliannya yang bberbeda atau tingkat keuntungan atas 1 dolar tambahan dinegara A dan B. Kurva tersebut berlereng menurun yang mencerminkan efisiensi marginal I. Apabila tidak ada arus K antarnegara, keuntungan di A dan Bmasing-mamsing adalah sebesar rA dan rB. Dari gambar tersebut jelas terlihat bahwa terdapat keuntungan global dalam keuntungan I sampai pada akhirnya realokasi dana I tersebut menyamakan keuntungan di kedua negara.
2. Pembiayaan defisit tabungan-investasi (S-I Gap)
Bagi negara kita, K asing sangat diperlukan bukan hanya untuk membiayai defisit TB (M) atau menutupi kekurangan CD, tetapi untuk membiayai I di dalam negeri (pembentukan modal bruto domestik). Defisit TB paling tidak harus dikompensasikan dalam jumlah yang sama oleh surplus CA agar CD tidak berkurang. Berarti semakin besar defisit TB, semakin besar arus K masuk yang diperlukan untuk menjaga agar CD tidak berkurang. Yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah mengapa indonesia selama ini tergantung pada K asing untuk membiayai I di dalam negeri? Dan jawabannya adalah karena dana yang bersumb dari S lebih kecil daripada kebutuhan dana untuk I (S-I Gap)
3. Perkembangan arus modal masuk
Data yang dipublikasikan oleh lembaga-lembaga dunia seperti ban dunia, UNIDO dan UNCTAD menunjukan perkembangan arus I internasional dari DCs ke LDCs sangat pesat terutama sejak akhir tahun 1980-an. Perkembangan ini ditandai dengan peningkatan partisipasi dari investor dan lembabga keuangan dari DDCs dipasar uang/K di lDCs.
Berdasarkan data IMF, dari tahun 1994 hingga krisis ekonomi tahun 1998 arus K swasta neto (K masuk dikurangi K keluar) total meningkat dari sekitar 160,5 ke 122 miliar dollar AS. Seebagian besar dari arus K swasta tersebut masuk ke lDCs, namunjumlahnya mengalami penurunan dari 136,6 miliar dolar AS tahun 1994 menjadi 99,5 miiliar dolar AS tahun 1998. penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan IP neto yang cukup besar selama periode tersebut dari 85,0 ke 19,4 miliar dolar AS.
Ukuran komposisi, dan distribusi dari K eksternal yang mengalir ke lDCs semuanya menglami pergeseran-pergesran yang fundamental dalam tiga dekade belakangan ini, secara absolut arus K masuk resmi terus mengalami peningkatan sekama 1970aan hingga 1990aan. Namun secara relatif laju pertumbuhan arus K masuk yang berasal dari sektor swasta, terutama dalam bantuk kredit dari bank-bank di negara industri maju (OECD) lebih pesat. Perbedaan dalam laju pertumbuhan tetrsebut dapat dilihat dari lebih tingginya rasio dari K asing swasta dibandingkan K asing pemerintah terhadap PDB atau PNB. Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN yang lain, arus K asing neto (swasta dan pemerintah) ke indonesia paling besar, tetapi sejak 1998 yaang keluar lebih besar daripada masuk.
Berbeda dengn negara seperti cina, korea selatansebagaian besar arus K asing yang masuk ke indonesia adalah K resmi walaupun porsinya bervariasi antar tahun. Tentu saja ahal ini menunjukan peran K asing resmi lebih dominan dibandingkan K swasta sebagai sumber eksternla bagi pembiayaan S-I gap indonesia.
4. Arus Modal Resmi
Arus K resmi baik dalam bentuk pinjamana maupun bantuan pembengunan (ODA) dari negara-negara donor secara individu atau lewat konsorsium sperti IGGI/CGI atau dari lembaga keuangan dunia seperti IMF dan bak dunia. Tahun 1997 jumlah K asing resmi yang diterima indonesia tercatat sebesar 1.1 miliar dolar AS, dan tahun 1998 dan 1999 jumlahnya meningkat hingga 3,3 dan 4,2 miliar dolar AS. Memang pada saat krisi, iindonesia sangat membutuhkan bantuan luar negeri, terutama karena K asing swasta menurun sangat drastis. Pada saat I asing swasta mulai lagi ke indonesia, bantuan luar negeri terutama dalam bentuk bantuan pembangunan dan pinjaman dari IMF menunjukan tren yang menurun. Bagian yang terpenting dari arus K reesmi yang diterima olehh pemerintah indonesia setipa tahun adalah bantuan pembangunan dalam bentuk pinjaman dengan bunga sangat murah dan persyaratan sangat lunak, maupun dalam bentuk hibah. Ketergantunag pemerintah terhadap bantuan pembangunan dari sumber eksternal berkorelasi negatif terhadap defisit keuangan pemerintah yang dapat dijelaskan dalam suatu persaman yang sederhana sebagai berikut.
BPN = G-Ty
Suatu korelasi antara APBN dan saldo TB yang dapat dijelaskan dengan beberapa persamaan berikut :
Y = C + G + I + X-M
Dimana Y = Pendapatan atau PDB
Berdasarakan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa defisit TB mempunyai suatu korelasi yang kuat dengan arus K asing resmi atau BPN. Hal ini dibuktikan oleh pengalaman indonesia selama pemetintahan SOEHARTO hingga sekarang.
Data dari menteri keuangan RI untuk periode 1971-2001 menunjukana bahwa bagian dari bantuan tersebut lebih banyak diguunakan untuk pendanaan proyek-proyek. Baik dalam persentase dari PBD maupun dari pengeluaran pembangunan dalam APBN, rasio dari BP yang digunakan untuk membiayai proyek0proyek jauh lebih besar dibandingkan bagian untuk pembiayaan proogram-program.
F. UTANG LUAR NEGERI

A. faktor-faktor penyebab
Salah satu komponen penting dari arus K masuk yang banyak mendapat perhatian didalam litelatur mengenai pengembangan ekonomi di LDCs adalah ULN. Isu ini juga menjadi penting bagi indonesia saat ini, sejak krisis ekonomi nyaris membuat indonesia bangkrut secara finansial karena jumlah ULN nya , terutama dari swasta sangat besar, ditambaha lagi dengan ketidak mampuan sebagian besar dari perusahaan-perusahaan dalam negeri untuk membayar kembali ULN mereka.
Tingginya ULN dari banyak LCDs disebabkan oleh faktor-faktor berikut. Defisit TB, kebutuhan untuk membiayai S-I gap yang negatif, tingkat inflasi yang tinggi, dan ketidak efisiensinya struktrual didalam perekonomian mereka.
Sejak pemerintahan orde baru hingga saat ini, tingkat ketergantungan indonesia pada pinjaman luar negeri (ULN) tidak pernah menyurut, bahkan mengalami suatu akselerasi yang pesat sejak krisis ekonomi, kerena indonesia membuat ULN yang baru dalam jumlah yang besar dari IMF untuk membiayai proses pemulihan ekonomi.
Ketiga defisit tersebut yang berkaitan satu sama lainnya (Dornbusch,1980) dapat disederhanakan dalam bentuk beberapa persamaan berikut.
TB = (X-M) + F
Di mana F = transfer internasional atau arus modal masuk neto
S – I = Sp + Sg – I = (Sp – I ) + ( Ty-G)
Dimana S (tabungan nasional) = Sp (tabungan individu/rumah tangga dan perusahaan) + Sg (tabungan pemerintah = Ty-G)
Bagusnya jika sebuah negara ttelah mencapai suatu tungkat pembangunan tertentu atau pada fase terakhir dari proses pe,bangunan, ketergantungan neegara tersebut terhadap pinjaman luar negeri akan lebih rendah dibandingkan dengan pperiode pada saat negara itu baru mulai membangun.
2. Perkembangan ULN indonesia
Dalam kasus indonesia, tren perkembangan ULN nya cenderung menunjukan suatu korelasi positif antara peningkatan PDB dengan peningkatan jumlah ULN, yang sering disebut growth with indebtedess, indonesia termasuk negara pengutang besar yang selam periode 1990-1998 pertumbuhan ULN nya rata-rata pertahun di atas 10 % dan pada tahun 1998 mencapai 151 miliar dolar AS. ULN indonesia terdiri dari sektor publik (pemerintah9 dan BUMN) dan swasta yang digaransi maupun tidak oleh pemerintah. Data sementara dari BI menunjukan bahwa higga kuartal I 2003 jumlah ULN indonesia menccapai 130,1 miliar dolar AS. Angka ini lebih sedikit rendah dibandingkan jumlah ULN pada kuartal IV dan kuartal I.
Sejak krisis ekonomi pinjaman dari IMF menjadai komponen penting dari ULN pemerintah yang dapat dikatakan sebagi penyelamat indonesia hingga tidak sampai mengalami status ‘kebangkrutan’ secara finansial.
G. kesimpulan
Neraca pembayaran suatu negara adalah catatan yang sistematis tentang transaksi ekonomi internasional antara penduduk negara itu dengan penduduk negara lain dalam jangka waktu tertentu. Atau NPI adalah suatu catatan yang disusun secara sistematis tentang seluruh aktivitas ekonomi yang meliputi perdagangan barang/jasa, transfer keuangan dan moneter antara penduduk (resident) suatu negara dan penduduk luar negeri (rest of the world) untuk suatu periode waktu tertentu, biasanya satu tahun. Transaksi ekonomi tersebut diklasifikasikan ke dalam transaksi berjalan, transaksi modal, dan lalu lintas moneter. Transaksi berjalan terdiri atas ekspor ataupun impor barang dan jasa, sedangkan transaksi modal terdiri atas arus modal sektor pemerintah ataupun swasta, baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang. Lalu lintas moneter adalah perubahan dalam cadangan devisa. Dengan demikian, neraca pembayaran memberikan gambaran arus penerimaan dan pengeluaran devisa serta perubahan neto cadangan devisa. Sedangkan menurut Balance of Payments Manual (BPM) yang diterbitkan oleh IMF (1993), definisi balance of payment (BOP) secara umum dapat diartikan sebagai berikut.
Balance of payment (BOP) atau neraca pembayaran internasional adalah suatu catatan yang disusun secara sistematis tentang seluruh transaksi ekonomi yang meliputi perdagangan barang / jasa, transfer keuangan dan moneter antara penduduk (resident) suatu negara dan penduduk luar negeri (rest of the world) untuk suatu periode waktu tertentu, biasanya satu tahun.
Dari definisi di atas dapat dikemukakan bahwa BOP (balance of payment) merupakan suatu catatan sistematis yang disusun berdasarkan suatu sistem akuntansi yang dikenal sebagai” double-entry bookkeeping” sehingga setiap transaksi internasional yang terjadi akan tercatat dua kali, yaitu sebagai transaksi kredit dan sebagai transaksi debit.
Berdasarkan konvensi yang biasanya digunakan dalam sistem double-entry bookkeeping, transaksi yang tercatat dalam BOP terdiri atas hal – hal berikut:
1.Credit entries (transaksi kredit).
2.Export of goods and services (ekspor barang dan jasa).
3.Income receivable (penerimaan dari hasil investasi).
4.Offset to real or financial resources provide (transfer).
5.Increases in liabilities.
6.Decreases in financial assets.
7.Debit entries (transaksi debit)
8.Import of goods and services (impor barang dan jasa).
9Income payable (pembayaran atas hasil investasi).
10.Offset to real or financial resources provide (transfer).
Secara umum sebagai suatu neraca, Neraca Pembayaran Internasional (NPI) atau Balance Of Payment (BOP) berguna sebagai berikut :
1.Untuk membukukan seluruh transaksi ekonomi internasional yang terjadi antara penduduk dalam negeri dan penduduk luar negeri.
2.Untuk mengetahui struktur dan komposisi transaksi ekonomi internasional suatu negara.
3.Untuk mengetahui mitra utama suatu negara dalam hubaungan ekonomi internasional
4.Mengetahui posisi keuangan internasional suatu negara
5.Sebagai salah satu indikator yang akan dipertimbangkan oleh IMF atau negara donor untuk memberikan bantuan keuangan, terutama negara yang mengalami kesulitan BOP.
6.Sebagai salah satu indikator fundamental ekonomi suatu negara selain tingkat inflasi, pertumbuhan, GDP, dan sebagainya.
Adapun jenis – jenis neraca pembayaran internasional yaitu sebagai berikut diantaranya :
1.Current account (neraca transaksi berjalan).
2.Balance of trade (neraca perdagangan).
3.Service account (neraca jasa).
4.Unrequited transfer.
5.Unilateral account (neraca transaksi sepihak)
6.Capital account (neraca modal).
7.Cadangan (reserve).
Ada beberapa transaksi yang mempengaruhi keseimbangan neraca pembayaran internasional yaitu :
1.Transaksi Barang dan Jasa.
2.Transaksi Modal.
3.Transaksi Satu Arah.
4.Selisih perhitungan (errors and omission).
5.Lalu lintas Moneter
Tujuan penyusunan neraca pembayaran ini adalah untuk memberitahukan kepada pemerintah dan siapa saja yang membutuhkan atau berkepentingan mengenai posisi internasional dari negara yang bersangkutan secara keseluruhan. Data-data seperti ini sangat diperlukan bagi penyusunan kebijakan-kebijakan moneter, fiscal, dan perdagangan. Bagi kalangan swasta, data-data pada neraca pemabayaran itu juga penting untuk menyusun perencanaan dan strategi bisnis.
Tujuan analisa neraca pembayaran sangat berbeda-beda dan perbedaan ini menentukkan pola analisanya. Kesukaraan timbul dalam penentuan secara umum pola analisa tersebut. Beberapa masalah atau kekeliruan yang sering timbul dalam analisa neraca pembayaran antara lain :
* Seringkali mengabaikan saling hubungan anatara transaksi internasional yang satu dengan yang lain, sehingga ketidaksimbangan dalam neraca pembayaran diasosiasikan dengan satu transaksi saja tanpa melihat hubungannya dengan yang lain.
* Surplus dalam transaksi yang sedang berjalan sering dianggap baik, sebaliknya deficit dianggap jelek. Anggapan semacam ini tidak selalu benar.
* Keputusan untuk memberi bantuan (aid) sehrusnya lebih didasarjan pada kekuatan ekonomi Negara secara keseluruhan (misalnya diukur dengan penghasilan per kapita) bukan atas dasar pertimbangan neraca pembayran. Seperti misalnya, Indonesia mempunyai surplus neraca pembayarannya dan Inggris deficit, tidak berarti Indonesia memulai memberi bantuan pada Inggris.

Daftar pustaka :

Tambunan, tulus (2003), “pereokonomian indonesia”, ghalia indonesia
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2009/02/neraca.html
(Darwanto, S.E., M.Si.)
http://irullazyboy.blogspot.com/2010/05/nilai-tukar-dan-neraca-pembayaran.html

April 12, 2011

MAKALAH USAHA KECIL MENENGAH

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Pengenalan Dasar UKM

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.

Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.

1.2 Pengembangan Sektor UKM

Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.

Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.

Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.

Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.


BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Definisi UKM di Indonesia

Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : (1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)

2.2 Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan Negara Asing

Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut : (1) jumlah tenaga kerja, (2) pendapatan dan (3) jumlah aset. Paparan berikut adalah kriteria-kriteria UKM di negara-negara atau lembaga asing.

1. World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :

• Medium Enterprise, dengan kriteria :
a) Jumlah karyawan maksimal 300 orang
b) Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
c) Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta

• Micro Enterprise, dengan kriteria :
a) Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
b) Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta

• Small Enterprise, dengan kriteria :
a) Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
b) Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
c) Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu

2. Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.

3. Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta.

Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :

• Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
• Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.

4. Jepang, membagi UKM sebagai berikut :

• Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
• Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
• Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
• Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu

2.3 Klasifikasi UKM

Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :

1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohya adalah pedagang kaki lima

2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan

3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor

4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)

2.4 Undang-Undang dan Peraturan Tentang UKM

Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM :

1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

2.5 Kinerja UKM di Indonesia

UKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah tersebut di atas.

Karakteristik UKM di Indonesia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the Center for Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center for Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya tahan untuk hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama krisis ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian proses produksinya, mampu berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.

UKM di Indonesia dapat bertahan di masa krisis ekonomi disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu :

1. Sebagian UKM menghasilkan barang-barang konsumsi (consumer goods), khususnya yang tidak tahan lama,
2. Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing dalam aspek pendanaan usaha,
3. Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan
4. Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja di sektor formal.

UKM di Indonesia mempunyai peranan yang penting sebagai penopang perekonomian. Penggerak utama perekonomian di Indonesia selama ini pada dasarnya adalah sektor UKM.
Kinerja UKM di Indonesia dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu :

1. Nilai Tambah

Kinerja perekonomian Indonesia yang diciptakan oleh UKM tahun 2006 bila dibandingkan tahun sebelumnya digambarkan dalam angka Produk Domestik Bruto (PDB) UKM pertumbuhannya mencapai 5,4 persen. Nilai PDB UKM atas dasar harga berlaku mencapai Rp 1.778,7 triliun meningkat sebesar Rp 287,7 triliun dari tahun 2005 yang nilainya sebesar 1.491,2 triliun. UKM memberikan kontribusi 53,3 persen dari total PDB Indonesia. Bilai dirinci menurut skala usaha, pada tahun 2006 kontribusi Usaha Kecil sebesar 37,7 persen, Usaha Menengah sebesar 15,6 persen, dan Usaha Besar sebesar 46,7 persen.

2. Unit Usaha dan Tenaga Kerja

Pada tahun 2006 jumlah populasi UKM mencapai 48,9 juta unit usaha atau 99,98 persen terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 85,4 juta orang.

3. Ekspor UKM

Hasil produksi UKM yang diekspor ke luar negeri mengalami peningkatan dari Rp 110,3 triliun pada tahun 2005 menjadi 122,2 triliun pada tahun 2006. Namun demikian peranannya terhadap total ekspor non migas nasional sedikit menurun dari 20,3 persen pada tahun 2005 menjadi 20,1 persen pada tahun 2006.

2.6 Kemitraan Usaha dan Masalahnya

Dalam menghadapi persaingan di abad ke-21, UKM dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi dengan tujuan untuk memenuhi permintaan konsumen yang makin spesifik, berubah dengan cepat, produk berkualitas tinggi, dan harga yang murah . Salah satu upaya yang dapat dilakukan UKM adalah melalui hubungan kerjasama dengan Usaha Besar (UB). Kesadaran akan kerjasama ini telah melahirkan konsep supply chain management (SCM) pada tahun 1990-an. Supply chain pada dasarnya merupakan jaringan perusahaan-perusahaan yang secara bersama-sama bekerja untuk menciptakan dan menghantarkan suatu produk ke tangan pemakai akhir. Pentingnya persahabatan, kesetiaan, dan rasa saling percaya antara industri yang satu dengan lainnya untuk menciptakan ruang pasar tanpa pesaing, yang kemudian memunculkan konsep blue ocean strategy.

Kerjasama antara perusahaan di Indonesia, dalam hal ini antara UKM dan UB, dikenal dengan istilah kemitraan (Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan). Kemitraan tersebut harus disertai pembinaan UB terhadap UKM yang memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Kemitraan merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Kemitraan merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya, memulai membangun strategi, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi sampai target tercapai.

Pola kemitraan antara UKM dan UB di Indonesia yang telah dibakukan, menurut UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan PP No. 44 Tahun 1997 tentang kemitraan, terdiri atas 5 (lima) pola, yaitu :

(1).Inti Plasma, (2).Subkontrak, (3).Dagang Umum, (4).Keagenan, dan (5).Waralaba.

Pola pertama, yaitu inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB sebagai inti membina dan mengembangkan UKM yang menjadi plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha. Dalam hal ini, UB mempunyai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) untuk membina dan mengembangkan UKM sebagai mitra usaha untuk jangka panjang.

Pola kedua, yaitu subkontrak merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang didalamnya UKM memproduksi komponen yang diperlukan oleh UB sebagai bagian dari produksinya. Subkontrak sebagai suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara UB dan UKM, di mana UB sebagai perusahaan induk (parent firma) meminta kepada UKM selaku subkontraktor untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk. Selain itu, dalam pola ini UB memberikan bantuan berupa kesempatan perolehan bahan baku, bimbingan dan kemampuan teknis produksi, penguasaan teknologi, dan pembiayaan.

Pola ketiga, yaitu dagang umum merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang di dalamnya UB memasarkan hasil produksi UKM atau UKM memasok kebutuhan yang diperlukan oleh UB sebagai mitranya. Dalam pola ini UB memasarkan produk atau menerima pasokan dari UKM untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh UB.

Pola keempat, yaitu keagenan merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB, yang di dalamnya UKM diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB sebagai mitranya. Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, di mana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga.

Pola kelima, yaitu waralaba merupakan hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen. Dalam pola ini UB yang bertindak sebagai pemberi waralaba menyediakan penjaminan yang diajukan oleh UKM sebagai penerima waralaba kepada pihak ketiga.

Kemitraan dengan UB begitu penting buat pengembangan UKM. Kunci keberhasilan UKM dalam persaingan baik di pasar domestik maupun pasar global adalah membangun kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang besar. Pengembangan UKM memang dianggap sulit dilakukan tanpa melibatkan partisipasi usaha-usaha besar. Dengan kemitraan UKM dapat melakukan ekspor melalui perusahaan besar yang sudah menjadi eksportir, baru setelah merasa kuat dapat melakukan ekspor sendiri. Disamping itu, kemitraan merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara UKM dan UB. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tumbuh kembangnya UKM di Indonesia tidak terlepas dari fungsinya sebagai mitra dari UB yang terikat dalam suatu pola kemitraan usaha.

Manfaat yang dapat diperoleh bagi UKM dan UB yang melakukan kemitraan diantaranya adalah Pertama, dari sudut pandang ekonomi, kemitraan usaha menuntut efisiensi, produktivitas, peningkatan kualitas produk, menekan biaya produksi, mencegah fluktuasi suplai, menekan biaya penelitian dan pengembangan, dan meningkatkan daya saing. Kedua, dari sudut moral, kemitraan usaha menunjukkan upaya kebersamaan dam kesetaraan. Ketiga, dari sudut pandang soial-politik, kemitraan usaha dapat mencegah kesenjangan sosial, kecemburuan sosial, dan gejolah sosial-politik.

Kemanfaatan ini dapat dicapai sepanjang kemitraan yang dilakukan didasarkan pada prinsip saling memperkuat, memerlukan, dan menguntungkan.
Keberhasilan kemitraan usaha sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan di antara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnisnya. Pelaku-pelaku yang terlibat langsung dalam kemitraan harus memiliki dasar-dasar etikan bisnis yang dipahami dan dianut bersama sebagai titik tolak dalam menjalankan kemitraan.

Menurut Keraf (1995) etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok. Dengan demikian, keberhasilan kemitraan usaha tergantung pada adanya kesamaan nilai, norma, sikap, dan perilaku dari para pelaku yang menjalankan kemitraan tersebut.

2.7 Permasalahan yang Dihadapi UKM

Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:

• Faktor Internal

1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.

2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.

3. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.

4. Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.[17] Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.[18] Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.

5. Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.

• Faktor Eksternal

1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).[19] Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.

2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.

3. Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.

4. Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.

5. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.

6. Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.

7. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.

8. Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.

2.8 Langkah Penanggulangan Masalah

Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:

1. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.

2. Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

3. Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).

4. Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.
Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.


DAFTAR PUSTAKA
http://infoukm.wordpress.com/2008/08/
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
http://www.danabergulir.com/layanan/skim-pinjaman-pembiayaan/pembiayaan-kepada-koperasi-dan-usaha-kecil-dan-menengah-kukm-melalui-perusahaan-modal-ventura-pmv

Maret 24, 2011

MAKALAH INDUSTRIALISASI DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 PENGERTIAN INDUSTRI
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang yang bermutu tinggi dalam penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Dengan demikian, industri merupakan bagian dari proses produksi. Bahan-bahan industri diambil secara langsung maupun tidak langsung, kemudian diolah, sehingga menghasilkan barang yang bernilai lebih bagi masyarakat. Kegiatan proses produksi dalam industri itu disebut dengan perindustrian.
Dari definisi tersebut, istilah industri sering disebut sebagai kegiatan manufaktur (manufacturing). Padahal, pengertian industri sangatlah luas, yaitu menyangkut semua kegiatan manusia dalam bidang ekonomi yang sifatnya produktif dan komersial. Karena merupakan kegiatan ekonomi yang luas maka jumlah dan macam industri berbeda-beda untuk tiap negara atau daerah. Pada umumnya, makin maju tingkat perkembangan perindustrian di suatu negara atau daerah, makin banyak jumlah dan macam industri, dan makin kompleks pula sifat kegiatan dan usaha tersebut. Cara penggolongan atau pengklasifikasian industri pun berbeda-beda. Tetapi pada dasarnya, pengklasifikasian industri didasarkan pada kriteria yaitu berdasarkan bahan baku, tenaga kerja, pangsa pasar, modal, atau jenis teknologi yang digunakan. Selain faktor-faktor tersebut, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara juga turut menentukan keanekaragaman industri negara tersebut, semakin besar dan kompleks kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, maka semakin beranekaragam jenis industrinya.


BAB II
PEMBAHASAN


II.1 Klasifikasi Industri

1. Klasifikasi industri berdasarkan bahan baku

Tiap-tiap industri membutuhkan bahan baku yang berbeda, tergantung pada apa yang akan dihasilkan dari proses industri tersebut. Berdasarkan bahan baku yang digunakan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri ekstraktif, yaitu industri yang bahan bakunya diperoleh langsung dari alam. Misalnya: industri hasil pertanian, industri hasil perikanan, dan industri hasil kehutanan.
b. Industri nonekstraktif, yaitu industri yang mengolah lebih lanjut hasilhasil industri lain. Misalnya: industri kayu lapis, industri pemintalan, dan industri kain.
c. Industri fasilitatif atau disebut juga industri tertier. Kegiatan industrinya adalah dengan menjual jasa layanan untuk keperluan orang lain. Misalnya: perbankan, perdagangan, angkutan, dan pariwisata.

2. Klasifikasi industri berdasarkan tenaga kerja

Berdasarkan jumlah tenaga kerja yang digunakan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri rumah tangga, yaitu industri yang menggunakan tenaga kerja kurang dari empat orang. Ciri industri ini memiliki modal yang sangat terbatas, tenaga kerja berasal dari anggota keluarga, dan pemilik atau pengelola industri biasanya kepala rumah tangga itu sendiri atau anggota keluarganya. Misalnya: industri anyaman, industri kerajinan, industri tempe/ tahu, dan industri makanan ringan.
b. Industri kecil, yaitu industri yang tenaga kerjanya berjumlah sekitar 5 sampai 19 orang, Ciri industri kecil adalah memiliki modal yang relative kecil, tenaga kerjanya berasal dari lingkungan sekitar atau masih ada hubungan saudara. Misalnya: industri genteng, industri batubata, dan industri pengolahan rotan.
c. Industri sedang, yaitu industri yang menggunakan tenaga kerja sekitar 20 sampai 99 orang. Ciri industri sedang adalah memiliki modal yang cukup besar, tenaga kerja memiliki keterampilan tertentu, dan pimpinan perusahaan memiliki kemapuan manajerial tertentu. Misalnya: industri konveksi, industri bordir, dan industri keramik.
d. Industri besar, yaitu industri dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang. Ciri industri besar adalah memiliki modal besar yang dihimpun secara kolektif dalam bentuk pemilikan saham, tenaga kerja harus memiliki keterampilan khusus, dan pimpinan perusahaan dipilih melalui uji kemapuan dan kelayakan (fit and profer test). Misalnya: industri tekstil, industri mobil, industri besi baja, dan industri pesawat terbang.

3. Klasifikasi industri berdasarkan produksi yang dihasilkan

Berdasarkan produksi yang dihasilkan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri primer, yaitu industri yang menghasilkan barang atau benda yang tidak perlu pengolahan lebih lanjut. Barang atau benda yang dihasilkan tersebut dapat dinikmati atau digunakan secara langsung. Misalnya: industri anyaman, industri konveksi, industri makanan dan minuman.
b. Industri sekunder, yaitu industri yang menghasilkan barang atau benda yang membutuhkan pengolahan lebih lanjut sebelum dinikmati atau digunakan. Misalnya: industri pemintalan benang, industri ban, industri baja, dan industri tekstil.
c. Industri tertier, yaitu industri yang hasilnya tidak berupa barang atau benda yang dapat dinikmati atau digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung, melainkan berupa jasa layanan yang dapat mempermudah atau membantu kebutuhan masyarakat. Misalnya: industri angkutan, industri perbankan, industri perdagangan, dan industri pariwisata.

4. Klasifikasi industri berdasarkan bahan mentah

Berdasarkan bahan mentah yang digunakan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri pertanian, yaitu industri yang mengolah bahan mentah yang diperoleh dari hasil kegiatan pertanian. Misalnya: industri minyak goreng, Industri gula, industri kopi, industri teh, dan industri makanan.
b. Industri pertambangan, yaitu industri yang mengolah bahan mentah yang berasal dari hasil pertambangan. Misalnya: industri semen, industri baja, industri BBM (bahan bakar minyak bumi), dan industri serat sintetis.
c. Industri jasa, yaitu industri yang mengolah jasa layanan yang dapat mempermudah dan meringankan beban masyarakat tetapi menguntungkan. Misalnya: industri perbankan, industri perdagangan, industri pariwisata, industri transportasi, industri seni dan hiburan.

5. Klasifikasi industri berdasarkan lokasi unit usaha

Keberadaan suatu industri sangat menentukan sasaran atau tujuan kegiatan industri. Berdasarkan pada lokasi unit usahanya, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri berorientasi pada pasar (market oriented industry), yaitu industri yang didirikan mendekati daerah persebaran konsumen.
b. Industri berorientasi pada tenaga kerja (employment oriented industry), yaitu industri yang didirikan mendekati daerah pemusatan penduduk, terutama daerah yang memiliki banyak angkatan kerja tetapi kurang pendidikannya.
c. Industri berorientasi pada pengolahan (supply oriented industry), yaitu industri yang didirikan dekat atau ditempat pengolahan. Misalnya: industri semen di Palimanan Cirebon (dekat dengan batu gamping), industri pupuk di Palembang (dekat dengan sumber pospat dan amoniak), dan industri BBM di Balongan Indramayu (dekat dengan kilang minyak).
d. Industri berorientasi pada bahan baku, yaitu industri yang didirikan di tempat tersedianya bahan baku. Misalnya: industri konveksi berdekatan dengan industri tekstil, industri pengalengan ikan berdekatan dengan pelabuhan laut, dan industri gula berdekatan lahan tebu.
e. Industri yang tidak terikat oleh persyaratan yang lain (footloose industry), yaitu industri yang didirikan tidak terikat oleh syarat-syarat di atas. Industri ini dapat didirikan di mana saja, karena bahan baku, tenaga kerja, dan pasarnya sangat luas serta dapat ditemukan di mana saja. Misalnya: industri elektronik, industri otomotif, dan industri transportasi.

6. Klasifikasi industri berdasarkan proses produksi

Berdasarkan proses produksi, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri hulu, yaitu industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini sifatnya hanya menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain. Misalnya: industri kayu lapis, industri alumunium, industri pemintalan, dan industri baja.
b. Industri hilir, yaitu industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen. Misalnya: industri pesawat terbang, industri konveksi, industri otomotif, dan industri meubeler.

7. Klasifikasi industri berdasarkan barang yang dihasilkan

Berdasarkan barang yang dihasilkan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri berat, yaitu industri yang menghasilkan mesin-mesin atau alat produksi lainnya. Misalnya: industri alat-alat berat, industri mesin, dan industri percetakan.
b. Industri ringan, yaitu industri yang menghasilkan barang siap pakai untuk dikonsumsi. Misalnya: industri obat-obatan, industri makanan, dan industri minuman.

8. Klasifikasi industri berdasarkan modal yang digunakan

Berdasarkan modal yang digunakan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN), yaitu industri yang memperoleh dukungan modal dari pemerintah atau pengusaha nasional (dalam negeri). Misalnya: industri kerajinan, industri pariwisata, dan industri makanan dan minuman.
b. Industri dengan penanaman modal asing (PMA), yaitu industri yang modalnya berasal dari penanaman modal asing. Misalnya: industri komunikasi, industri perminyakan, dan industri pertambangan.
c. Industri dengan modal patungan (join venture), yaitu industri yang modalnya berasal dari hasil kerja sama antara PMDN dan PMA. Misalnya: industri otomotif, industri transportasi, dan industri kertas.

9. Klasifikasi industri berdasarkan subjek pengelola

Berdasarkan subjek pengelolanya, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri rakyat, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik rakyat, misalnya: industri meubeler, industri makanan ringan, dan industri kerajinan.
b. Industri negara, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik Negara yang dikenal dengan istilah BUMN, misalnya: industri kertas, industri pupuk, industri baja, industri pertambangan, industri perminyakan, dan industri transportasi.

10. Klasifikasi industri berdasarkan cara pengorganisasian

Cara pengorganisasian suatu industri dipengaruhi oleh berbagai factor, seperti: modal, tenaga kerja, produk yang dihasilkan, dan pemasarannya. Berdasarkan cara pengorganisasianya, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri kecil, yaitu industri yang memiliki ciri-ciri: modal relatif kecil, teknologi sederhana, pekerjanya kurang dari 10 orang biasanya dari kalangan keluarga, produknya masih sederhana, dan lokasi pemasarannya masih terbatas (berskala lokal). Misalnya: industri kerajinan dan industri makanan ringan.
b. Industri menengah, yaitu industri yang memiliki ciri-ciri: modal relative besar, teknologi cukup maju tetapi masih terbatas, pekerja antara 10-200 orang, tenaga kerja tidak tetap, dan lokasi pemasarannya relative lebih luas (berskala regional). Misalnya: industri bordir, industri sepatu, dan industri mainan anak-anak.
c. Industri besar, yaitu industri yang memiliki ciri-ciri: modal sangat besar, teknologi canggih dan modern, organisasi teratur, tenaga kerja dalam jumlah banyak dan terampil, pemasarannya berskala nasional atau internasional. Misalnya: industri barang-barang elektronik, industri otomotif, industri transportasi, dan industri persenjataan.

11. Klasifikasi industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian

Selain pengklasifikasian industri tersebut di atas, ada juga pengklasifikasian industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 19/M/ I/1986 yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Adapun pengklasifikasiannya adalah sebagai berikut:
a. Industri Kimia Dasar (IKD)
Industri Kimia Dasar merupakan industri yang memerlukan: modal yang besar, keahlian yang tinggi, dan menerapkan teknologi maju. Adapun industri yang termasuk kelompok IKD adalah sebagai berikut:
1) Industri kimia organik, misalnya: industri bahan peledak dan industri bahan kimia tekstil.
2) Industri kimia anorganik, misalnya: industri semen, industri asam sulfat, dan industri kaca.
3) Industri agrokimia, misalnya: industri pupuk kimia dan industri pestisida.
4) Industri selulosa dan karet, misalnya: industri kertas, industri pulp, dan industri ban.
b. Industri Mesin Logam Dasar dan Elektronika (IMELDE)
Industri ini merupakan industri yang mengolah bahan mentah logam menjadi mesin-mesin berat atau rekayasa mesin dan perakitan. Adapun yang termasuk industri ini adalah sebagai berikut:
1) Industri mesin dan perakitan alat-alat pertanian, misalnya: mesin traktor, mesin hueler, dan mesin pompa.
2) Industri alat-alat berat/konstruksi, misalnya: mesin pemecah batu, buldozer, excavator, dan motor grader.
3) Industri mesin perkakas, misalnya: mesin bubut, mesin bor, mesin gergaji, dan mesin pres.
4) Industri elektronika, misalnya: radio, televisi, dan komputer.
5) Industri mesin listrik, misalnya: transformator tenaga dan generator.
6) Industri keretaapi, misalnya: lokomotif dan gerbong.
7) Industri kendaraan bermotor (otomotif), misalnya: mobil, motor, dan suku cadang kendaraan bermotor.
8) Industri pesawat, misalnya: pesawat terbang dan helikopter.
9) Industri logam dan produk dasar, misalnya: industri besi baja, industri alumunium, dan industri tembaga.
10) Industri perkapalan, misalnya: pembuatan kapal dan reparasi kapal.
11) Industri mesin dan peralatan pabrik, misalnya: mesin produksi, peralatan pabrik, the blower, dan kontruksi.
c. Aneka Industri (AI)
Industri ini merupakan industri yang tujuannya menghasilkan bermacammacam barang kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun yang termasuk industri ini adalah sebagai berikut:
1) Industri tekstil, misalnya: benang, kain, dan pakaian jadi.
2) Industri alat listrik dan logam, misalnya: kipas angin, lemari es, dan mesin jahit, televisi, dan radio.
3) Industri kimia, misalnya: sabun, pasta gigi, sampho, tinta, plastik, obatobatan, dan pipa.
4) Industri pangan, misalnya: minyak goreng, terigu, gula, teh, kopi, garam dan makanan kemasan.
5) Industri bahan bangunan dan umum, misalnya: kayu gergajian, kayu lapis, dan marmer.
d. Industri Kecil (IK)
Industri ini merupakan industri yang bergerak dengan jumlah pekerja sedikit, dan teknologi sederhana. Biasanya dinamakan industri rumah tangga, misalnya: industri kerajinan, industri alat-alat rumah tangga, dan perabotan dari tanah (gerabah).
e. Industri pariwisata
Industri ini merupakan industri yang menghasilkan nilai ekonomis dari kegiatan wisata. Bentuknya bisa berupa: wisata seni dan budaya (misalnya: pertunjukan seni dan budaya), wisata pendidikan (misalnya: peninggalan, arsitektur, alat-alat observasi alam, dan museum geologi), wisata alam (misalnya: pemandangan alam di pantai, pegunungan, perkebunan, dan kehutanan), dan wisata kota (misalnya: melihat pusat pemerintahan, pusat perbelanjaan, wilayah pertokoan, restoran, hotel, dan tempat hiburan).


II.2 Peranan Sektor Industri dalam Pembangunan Ekonomi

Industrialisasi sebenarnya merupakan satu jalur kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam arti tingkat yang lebih maju maupun taraf hidup yang lebih bermutu. Dengan kata lain, pembangunan industri itu merupakan suatu fungsi dari tujuan pokok kesejahteraan rakyat, bukan merupakan kegiatan yang mandiri untuk hanya sekedar mencapai fisik saja.

Industrialisasi juga tidak terlepas dari usaha untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia dan kemampuannya memanfaatkan secara optimal sumber daya alam dan sumber daya lainya. Hal ini berarti pula sebagai suatu usaha untuk meningkatkan produktivitas tenaga manusia disertai usaha untuk meluaskan ruang lingkup kegiatan manusia. Dengan demikian dapat diusahakan secara “vertikal” semakin besarnya nilai tambah pada kegiatan ekonomi dan sekaligus secara “horizontal” semakin luasnya lapangan kerja produktif bagi penduduk yang semakin bertambah.

Banyak pendapat muncul bahwa industri itu mempunyai peranan penting sebagai sektor pemimpin (leading sector). Sektor pemimpin ini maksudnya adalah dengan adanya pembangunan industri maka akan memacu dan mengangkat pembangunan sektor-sektor lainya seperti sektor pertanian dan sektor jasa. Pertumbuhan industri yang pesat akan merangsang pertumbuhan sektor pertanian untuk menyediakan bahan-bahan baku bagi industri. Sektor jasa pun berkembang
dengan adanya industrialisasi tersebut, misalnya berdirinya lembaga-lembaga keuangan, lembaga-lembaga pemasaran/periklanan, dan sebagainya, yang kesemuanya itu nanti akan mendukung lajunya pertumbuhan industri.

Seperti diungkapkan sebelumnya, berarti keadaan menyebabkan meluasnya peluang kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan permintaan masyarakat (daya beli). Kenaikan pendapatan dan peningkatan permintaan (daya beli) tersebut menunjukkan bahwa perekonomian itu tumbuh sehat.

UNIDO (United Nations for Industrial Development Organization) mengelompokkan negara-negara sebagai berikut (Muhammad, 1992) :

• Kelompok negara non-industri apabila sumbangan sektor industri terhadap PDB kurang dari 10 persen.

• Kelompok negara dalam proses industrialisasi apabila sumbangan tersebut antara 10-20 persen.

• Kelompok negara semi industrialisasi jika sumbang tersebut antara 20-30 persen.

• Kelompok negara industri jika sumbangan tersebut lebih dari 30 persen.

Perroux mengatakan, pertumbuhan tidak muncul di berbagai daerah pada waktu yang sama. Pertumbuhan hanya terjadi di beberapa tempat yang disebut pusat pertumbuhan dengan intensitas yang berbeda. Inti pendapat Perroux (dalam Muhammad, 1992) adalah sebagai berikut :

1. Dalam proses pembangunan akan timbul industri pemimpin yang merupakan industri penggerak utama dalam pembangunan suatu daerah. Karena keterkaitan antar industri sangat erat, maka


2. Pemusatan industri pada suatu daerah akan mempercepat pertumbuhan perekonomian, karena pemusatan industri akan menciptakan pola konsumsi yang berbeda antar daerah sehingga perkembangan industri di daerah tersebut akan mempengaruhi perkembangan daerah-daerah lainya.

3. Perekonomian merupakan gabungan dari sistem industri yang relatif aktif dengan industri-industri yang relatif pasif yaitu industri yang tergantung dari industri pemimpin atau pusat pertumbuhan. Daerah yang relatif maju atau aktif akan mempengaruhi daerah-daerah yang relatif pasif.


II.3 Keterkaitan antar Industri

Pendapat-pendapat yang mendukung investasi dalam bidang industri sebagai suatu prioritas pembangunan bukan hanya didasarkan pada hasil penelitian yang menunjukkan bahwa pertumbuhan industri menyertai pembangunan. Para penganjur industri menunjukkan bahwa industri merupakan suatu sektor pemimpin karena industri tersebut merangsang dan mendorong investasi-investasi di sektor-sektor lain juga.

Pola perkembangan industri dimana barang hasil produksi suatu industri dimanfaatkan oleh industri lainnya adalah bentuk keterkaitan antar industri. Konsep pertumbuhan tidak seimbang menunjukkan bahwa pertumbuhan yang cepat dari satu atau beberapa industri mendorong perluasan industri-industri lainnya yang terkait dengan sektor industri yang tumbuh lebih dahulu tersebut.

Keterkaitan-keterkaitan ini bisa keterkaitan ke belakang, misalnya industri tekstil menyebabkan peningkatan produksi kapas atau zat-zat pewarna untuk disediakan bagi industri tekstil tersebut. Keterkaitan tersebut bisa juga keterkaitan ke depan, misalnya adanya industri tekstil domestik mendorong tumbuhnya investasi dalam industri pakaian jadi.

II.4 Industri dan Tujuan Pembangunan

Setelah melihat industri dari berbagai perspektif, maka dapat disimpulkan peranan yang diharapkan dari industri terhadap pembangunan. Pertama, industrialisasi bukanlah suatu “obat yang paling mujarab” untuk mengobati keterbelakangan. Tidak ada satupun faktor produksi, atau kebijaksanaan, atau sektor, yang bisa menyelesaikan secara sendiri-sendiri proses pembangunan. Demikian pula halnya dengan industri.

Tetapi sektor industri mempunyai 2 pengaruh yang penting dalam setiap program pembangunan. Pertama, produktivitas yang lebih besar dalam industri merupakan kunci untuk meningkatkan pendapatan per kapita. Kedua, industri pengolahan memberikan kemungkinan-kemungkinan yang lebih besar bagi Industri Subsitusi Impor (ISI) yang efesien dan meningkatkan ekspor daripada industri primer.

Jika industrialisasi bukan merupakan obat yang mujarab bagi keterbelakangan, demikian juga halnya pembangunan perdesaan. Masing-masing membutuhkan yang lainnya, dan akan gagal jika pertumbuhan tidak seimbang


II.5 Pola Pengembangan Industri

Pengelompokan pola pikir industrialisasi secara keseluruhan telah tercakup dalam Pola Pengembangan Indutri Nasional (PPIN) yang dibuat oleh Departemen Perindustrian (dalam Siahaan, 1996). PPIN tersebut berintikan 6 butir kebijakan :

1. Pengembangan industri yang diarahkan untuk pendalaman dan pemantapan struktur industri serta dikaitkan dengan sektor lainnya.

2. Pengembangan indutri permesinan dan elektronika penghasil barang modal.

3. Pengembangan industri kecil.

4. Pembangunan ekspor komoditi industri.

5. Pembangunan kemampuan penelitian, pengembangan dan rancang bangun khususnya perangkat lunak dan perekayasaan.

6. Pembangunan kemampuan para wiraswasta dan tenaga kerja industri berupa manajemen, keahlian, kejujuran serta keterampilan.

II.6 Pengertian Tenaga Kerja

Berdasarkan publikasi ILO (International Labour Organization), penduduk dapat dikelompokkan menjadi tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Tenaga kerja dikatakan juga sebagai penduduk usia kerja, yaitu penduduk usia 15 tahun atau lebih, seiring dengan program wajib belajar 9 tahun.

Selanjutnya tenaga kerja dibedakan menjadi angkatan kerja dan bukan angkatan kerja (penduduk yang sebagian besar kegiatannya adalah bersekolah, mengurus rumah tangga, atau kegiatan lainnya selain bekerja).

Angkatan kerja dibedakan lagi ke dalam dua kelompok, yaitu penduduk yang bekerja (sering disebut pekerja) dan penduduk yang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan.

Dengan demikian, angkatan kerja merupakan bagian penduduk yang sedang bekerja dan siap masuk pasar kerja, atau dapat dikatakan sebSecara umum, tenaga kerja (manpower) didefenisikan sebagai penduduk yang berada pada usia kerja (15-64 tahun) atau jumlah seluruh penduduk dalam suatu negara yang dapat memproduksi barang dan jasa jika ada permintaan terhadap tenaga mereka, dan jika mereka mau berpartisipasi dalam aktivitas tersebut. agai pekerja dan merupakan potensi penduduk yang akan masuk pasar kerja. Angka yang sering digunakan untuk menyatakan jumlah angkatan kerja adalah TPAK (Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja), yang merupakan rasio antara angkatan kerja dan tenaga kerja.

II.7 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Permintaan Tenaga Kerja

a. Tingkat upah
Tingkat upah akan mempengaruhi tinggi rendahnya biaya produksi perusahaan. Kenaikan tingkat upah akan mengakibatkan kenaikan biaya produksi, yang selanjutnya akan meningkatkan harga per unit produk yang dihasilkan.

Apabila harga per unit produk yang dijual ke konsumen naik, reaksi yang biasanya timbul adalah mengurangi pembelian atau bahkan tidak lagi membeli produk tersebut. Kondisi ini memaksa produsen untuk mengurangi jumlah produk yang dihasilkan, yang selanjutnya juga dapat mengurangi akibat perubahan skala produksi disebut efek skala produksi (scale effect).

Suatu kenaikan upah dengan asumsi harga barang-barang modal yang lain tetap, maka pengusaha mempunyai kecenderungan untuk menggantikan tenaga kerja dengan mesin. Penurunan jumlah tenaga kerja akibat adanya penggantian dengan mesin disebut efek subsitusi (substitution effect).

b. Teknologi
Penggunaan teknologi dalam perusahaan akan mempengaruhi berapa jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Kecanggihan teknologi saja belum tentu mengakibatkan penurunan jumlah tenaga kerja. Karena dapat terjadi kecanggihan teknologi yang menyebabkan hasil produksi yang lebih baik, namun kemampuannya dalam menghasilkan produk dalam kuantitas yang sama atau relatif sama.

Yang lebih berpengaruh dalam menetukan permintaan tenaga kerja adalah kemampuan mesin untuk menghasilkan produk dalam kuantitas yang jauh lebih besar dari pada kemampuan manusia. Misalnya, mesin huller (penggilingan padi) akan mempengaruhi permintaan tenaga kerja untuk menumbuk padi.

c. Produktivitas tenaga kerja
Berapa jumlah tenaga kerja yang diminta dapat ditentukan oleh berapa tingkat produktivitas dari tenaga kerja itu sendiri. Apabila untuk menyelesaikan suatu proyek tertentu dibutuhkan 30 karyawan dengan produktivitas standar yang bekerja selama 6 bulan. Namun dengan karyawan yang produktivitasnya melebihi standar, proyek tersebut dapat diselesaikan oleh 20 karyawan dengan waktu 6 bulan.

Arsyad Anwar (dalam Kasnawi, 1999) mengemukakan bahwa produktivitas tenaga kerja dipengaruhi oleh enam hal, yaitu perkembangan barang modal per pekerja, perbaikan tingkat keterampilan, pendidikan, dan kesehatan pekerja, meningkatkan skala usaha, perpindahan pekerja antar jenis kegiatan, perubahan komposisi output dari tiap sektor atau subsektor, serta perubahan teknik produksi. Di lain pihak, Basri (dalam Kasnawi, 1999) mengemukakan bahwa tinggi rendahnya produktivitas tenaga kerja juga dipengaruhi oleh pemanfaatan kapasitas dari berbagai sektor. Produktivitas tenaga kerja rendah karena pemanfaatan kapasitas produksi rendah.

d. Kualitas tenaga kerja
Pembahasan mengenai kualitas ini berhubungan erat dengan pembahasan mengenai produktivitas. Karena dengan tenaga kerja yang berkualitas akan menyebabkan produktivitas meningkat. Kualitas tenaga kerja ini tercermin dari tingkat pendidikan, keterampilan, pengalaman, dan kematangan tenaga kerja dalam bekerja.



BAB III
KESIMPULAN

Saat ini adalah masa-masa sulit bagi bangsa kita untuk melepaskan dari keterpurukan ekonomi. Globalisasi semakin membuka kebebasan negara asing dalam memperluas jangkauan ekonominya di Indonesia, sehingga bila bangsa kita tidak tanggap dan merespon positif, maka justru akan memperparah situasi ekonomi dan industri dalam negeri.
Sejauh ini pengembangan sektor industri makin marak, itu sebenarnya tuntutan globalisasi itu sendiri. Di Indonesia, kota-kota industri mulai berkembang dan menghasilkan barang-barang produksi yang bermutu. Namun, ada banyak industri pula di Indonesia yang sebagian sahamnya adalah ahasil investasi asing, bahkan ada juga perusahaan dan industri yang secara mutlak berdiri dan beroperasi di Indonesia. Mereka (investor), hanya akan menuai keuntungan dari modal yang ditanamkan. Sehingga, disini dijelaskan bahwa yang menjalankan dan pengelolaan industri itu ditangani pihak pribumi, mengapa bisa demikian? Karena bila melihat dari sudut pandang terhadap keuangan negara atau swasta dalam negeri lemah, yaitu dalam arti kekurangan biaya pengembangan untuk industri (defisit).
Sebagai contoh saja, industri otomotif sepertai Astra, Indomobil, New Armada. Pada dasarnya perusahaan-perusahaan itu hanya merakit dan kemudian menjualnya ke masyarakat. Berarti hal itu dapat dikatakan bukan hasil karya anak negeri, melainkan modal asing yang ada di Indonesia.
Untuk itulah, seharusnya bangsa ini lebih dalam untuk meningkatkan sumber daya manusianya. Dengan demikian dapat disimpulkan ilmu pengetahuan dan teknologi ialah sarana dalam mengembangkan SDM termasuk menumbuhkembangkan industrialisasi dan menjalankan perekonomian bangsa dengan baik.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
• www.google.com
• www.wikipedia.org